Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

ANBK SMAN 1 WANSALAM SUKSES TANPA HAMBATAN

Rabu, 29 September 2021 09:03 WIB 0 Komentar 167

___yesWARTA HUMASno__Berlalu sudah pemotretan secara komprehensif kondisi mutu riil lembaga SMA Negeri 1 Wanasalam selama 2 hari, tanggal 27 s.d 28 September 2021 melalui Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan tiga  instrumen utama yakni Asesmen Kompetensi Minimum/AKM (memuat komputensi  literasi; fiksi dan  informasi dan kompetensi numerasi) dan Survey karakter bagi peserta didik  serta instrumen survey lingkungan belajar bagi bapak/ibu guru. Peserta ANBK SMAN 1 Wansalam dari pihak peserta didik  yang mengikuti berjumlah 40 orang, dari peserta dewan guru berjumlah 39 orang dan tentu saja kepala sekolah 1 orang.

Dari pantauan manajemen sekolah pelaksanaan ANBK di SMA Negeri 1 Wansalam cukup lancar, terarah, terkawal dan seluruh peserta, pengawas dan proktor sangat patuh dan taat prokes (Protokol Kesehatan) sebagaimana instruksi Plt. Kepala Sekolah pada saat rapat persiapan pelaksanaan ANBK. Begitu juga daya dukung sarana-prasarana cukup memadai dan tanpa hambatan yang berarti; listrik tetap nyala stabil, wifi mancar dengan kekuatan sinyal tinggi dan kecepatan yang optimal, ini semua memiliki makna bahwa proses ANBK di sekolah kita berjalan sangat ideal.

sebagai tambahan kelengkapan informasi akan pemahaman pelaksanaan ANBK, kita sisipkan dalam berita ini tentang dasar hukum ANBK tahun 2021 

Dasar Hukum ANBK

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 

  • Pasal 57(1): “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.”
  • Pasal 59(1): Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional 

  • Pasal 46(3): Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:  a. asesmen nasional; dan b. analisis analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga dan Pemerintah Daerah.
  • Pasal 46(4): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: dst. Pasal 46(5): Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: dst.

Tujuan
AN menghasilkan potret komprehensif yang berguna bagi sekolah dan Pemda untuk melakukan evaluasi diri dan perencanaan  perbaikan mutu pendidikan

Ruang Lingkup

Komponen Asesmen Nasional terdiri dari;

  1.  AKM (Asesmen Kompetensi Minimum)
  2. Survey Karakter
  3. Survey Lingkungan Belajar

Peserta Asesmen Nasional

  1. Peserta Didik Kelas 5, 8, dan 11.
  2. Peserta Didik Kela 4 dan 5, 7 dan 8, 10 dan 11 khusus
  3. untuk Sekolah Penggerak dan Sekolah Kontrol.
  4. Kepala Sekolah
  5. Guru

Elemen Kebijakan Asesmen Nasional

  1. Peserta (siswa) adalah sampel yang dipilih secara acak
  2. Seluruh Kepala Sekolah dan Guru yang terdaftar pada Dapodik wajib mengikuti Asesmen Nasional pada Survey Lingkungan Belajar
  3. Asesmen Nasional Tahun 2021 digunakan sebagai baseline tanpa konsekuensi pada guru, sekolah dan pemda.
  4. Evaluasi kinerja tidak hanya berdasar pada skor rerata tapi juga perubahan skor atau trend dari satu tahun ke tahun berikutnya.
  5. AN dilaksanakan di semua sekolah/madrasah.
  6. AN dilaksanakan setiap tahun dan dilaporkan pada setiap sekolah/madrasah dan pemda.

Hasil yang diharapkan

  1. Asesmen Nasional (AN) untuk memantau dan mengevaluasi sistem Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Asesmen Nasional (AN) bukan Evaluasi Individu Siswa.
  3. Hasil Asesmen Nasional harus dapat ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan mutu pendidikan.
  4. Evaluasi kinerja lebih adil karena memperhitungkan posisi awal yang beragam
  5. Berorientasi pada perbaikan bukan pada perbandingan antar sekolah/daerah.
  6. Mengurangi kecemasan pemangku kepentingan dan menghilangkan tekanan untuk curang.
  7. Pemetaan Potret dan Mutu SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/K/MA/K.
  8. Kinerja sistem terpantau secara berkala.
  9. Hasil AN digunakan untuk Evaluasi Diri.

Apapun dalih yang tersampaikan,  kita hanya dapat berdo'a semoga sentuhan jari jemari kita pada setip poin instrumen ANBK itu menjadikan potret kita yang sesungguhnya, dan meberikan gambaran kualitas yang seutuhnya pada satuan lembaga pendidikan kita sehingga kita mau dan mampu berintrospeksi dairi serta berupaya dalam pengembangan diri dan pengembangan secara kolektif demi melangkah lari lebih jauh menuju Indonesia Maju.

 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru